ROHUL - Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Aipda Marihot Pane, NRP 79061122, yang digelar pada Kamis pagi (15/5/2025). Upacara ini berlangsung dengan khidmat dan penuh keprihatinan di halaman Mapolres Rokan Hulu.




Hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Rokan Hulu Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K, Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk, SH, Kabag SDM Kompol Sodarman Sinaga, S.H, PS. Kabag Ren AKP Safaruddin, SH, PS. Kabag Log AKP Aguswandi, SH, serta para Kasat, Kasi, dan personel jajaran Polres Rokan Hulu.


Kapolres Rokan Hulu dalam amanatnya menyampaikan bahwa keputusan PTDH terhadap Aipda Marihot Pane bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah, melainkan melalui proses panjang dan penuh pertimbangan hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan rasa sedih dan berat hati saat memimpin upacara tersebut, karena keputusan ini bukan hanya berdampak kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarganya.


"Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Ini merupakan langkah tegas namun menyakitkan," ujar AKBP Emil Eka Putra.


Dalam pernyataannya, Kapolres menjelaskan bahwa Aipda Marihot Pane diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


"Yang bersangkutan telah menjalani sidang peradilan umum, dilanjutkan dengan sidang kode etik Polri. Berdasarkan pertimbangan yang matang, diputuskan bahwa Aipda M. Pane tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," terang Kapolres.


Meski demikian, Kapolres tetap berharap yang bersangkutan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan. “Semoga beliau dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah keluarga dan masyarakat,” imbuhnya.


Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Rokan Hulu dan jajaran Polsek agar menjadikan peristiwa ini sebagai cerminan dan pelajaran berharga untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam bertugas.


"Saya tidak ingin lagi memimpin upacara PTDH seperti ini. Saya berharap seluruh personel mampu menjaga nama baik institusi, bekerja secara profesional, menjauhi penyalahgunaan wewenang, dan senantiasa menjunjung tinggi aturan yang berlaku," tegas AKBP Emil Eka Putra dalam amanatnya.


Upacara PTDH terhadap Aipda M. Pane berakhir pada pukul 08.35 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap berjalan aman dan kondusif.



Sumber   : Humas Polres Rohul
Editor      : Irfansyah

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama