ROHUL - 24 Juni 2025 - Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan satu orang predator seksual berinisial M.A (55), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus berpura-pura sebagai "tabib" atau orang yang mampu mengobati penyakit. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.





Menurut Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, (tautan tidak tersedia), melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu ST rk SIK, tersangka M.A meniru modus serupa seperti dalam alur film "Walid", di mana pelaku mengaku memiliki kemampuan mengobati berbagai penyakit, termasuk gangguan non-medis, untuk memikat korban.


Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SIDY Sembiring (26), warga Desa Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa bermula saat dirinya mengalami gangguan kesehatan dan kemudian dibujuk oleh tersangka untuk menjalani pengobatan alternatif di rumahnya.


"Sebelum pengobatan dilakukan, tersangka meminta korban menginap di rumahnya selama proses penyembuhan. Tanpa menaruh curiga, korban mengiyakan permintaan tersebut dan menginap di rumah tersangka bersama dua orang anak perempuannya yang masih kecil," ujar AKP Rejoice.


Namun, saat itulah aksi bejat tersangka dimulai. Pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, korban menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka. Korban mengaku merasa seperti dihipnotis, tidak berdaya, dan tertipu oleh bujuk rayu tersangka yang mengatasnamakan proses penyembuhan.


Korban baru menyadari dirinya menjadi korban kekerasan seksual pada keesokan harinya, Senin, 18 Maret 2024. Setelah sadar, korban langsung melarikan diri bersama kedua anaknya dari rumah tersangka dan menuju Jalan Setiabudi, Desa Ujung Batu, untuk mencari bantuan.


"Korban kemudian memberanikan diri melapor ke Polres Rokan Hulu terkait peristiwa yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Raga dan Resmob Polres Rohul bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka M.A tanpa perlawanan," tambahnya.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Saat ini, tersangka M.A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Kasus ini masih terus kita dalami, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit tanpa bukti medis yang jelas," tegas Kasat Reskrim.


Tersangka M.A kini mendekam di sel tahanan Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.***








Sumber : Humas Polres Rohul
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama