ROHUL - 26 Juni 2025 - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adiyaksa dan Rumah RJ (Restorative Justice) di RSUD Rokan Hulu. Peresmian ini bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional dan dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM, Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, SH, MM, dan unsur Forkopimda lainnya.





Dalam arahannya, Akmal Abbas menyampaikan bahwa penegakan hukum bukan hanya berorientasi pada kepenjaraan atau hukuman, tetapi juga pada pendekatan humanistik untuk merangkul dan menyembuhkan. Ia menekankan bahwa pengedaran dan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa, namun banyak yang terjerat narkotika adalah korban yang membutuhkan pertolongan medis dan dukungan sosial.


"Kita sangat berharap Balai Rehab dan Rumah RJ ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkap Akmal. Ia mengapresiasi Kajari Rokan Hulu dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan bantuan sehingga balai rehabilitasi napza di RSUD dan Rumah RJ di LAMR Rokan Hulu bisa diresmikan.


Bupati Rokan Hulu Anton mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba telah mewabah sampai ke desa-desa, sehingga Pemkab Rohul akan mendirikan Rumah Rehab sesuai dengan visi misi Rokan Hulu untuk menciptakan generasi yang cerdas dan sehat.


Acara peresmian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan penarikan tirai secara seremonial. Setelah peresmian, Kajati Riau melakukan peninjauan Balai Napza bersama Bupati, Wabup, Kajari, dan undangan lainnya.


Dengan peresmian ini, diharapkan Balai Rehab Napza dan Rumah RJ dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Rokan Hulu dan membantu dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.







Sumber : AD/MC Diskominfo Rohul
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama