ROHUL, 21 Juli 2025 — Kunjungan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Minggu (20/07/2025) siang, diwarnai insiden tak terduga yang mencoreng hubungan antara aparat dan insan pers.
Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu, AKP Ichsan SH, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menghalangi tugas wartawan yang hendak mewawancarai Wakapolda. Dalam sebuah pernyataan yang tertangkap oleh awak media, AKP Ichsan disebutkan menyampaikan perintah secara lisan agar wartawan tidak mendekati rombongan Wakapolda.
“Tolong kasih tahu jangan terlalu dekat dengan rombongan dari Polda Riau,” ujar AKP Ichsan kepada salah seorang wartawan.
Tindakan tersebut langsung menuai kecaman dari kalangan pers. Ketua GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Rohul, Alfian, menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh AKP Ichsan merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami hadir karena diundang secara resmi oleh pihak Paur Humas Polres Rohul, bahkan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan Kapolres melalui WhatsApp. Tapi kenapa saat ingin wawancara, kami justru dilarang dengan alasan harus minta izin ajudan? Ini tidak profesional,” tegas Alfian.
Alfian juga mendesak agar Kapolres Rohul segera mengevaluasi posisi AKP Ichsan.
"Seorang Kasat Intel itu mata dan telinga pimpinan di lapangan. Kalau sikapnya seperti ini, jelas tidak layak menjabat posisi strategis. Tindakan itu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kerja sama antara pers dan aparat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa Wakapolda memang belum siap untuk diwawancarai saat itu. Namun, ia memastikan bahwa Polres Rohul mendukung penuh kerja pers dan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat.
“Jika memang ada data valid tentang keterlibatan oknum Polri atau DPR dalam pembukaan lahan secara ilegal, tentu akan kami tindak lanjuti. Nanti kalau sudah ada yang diamankan, akan kami gelar konferensi pers. Untuk kunjungan Wakapolda, silakan tunggu rilis resmi dari Humas,” ujarnya.
Kehadiran awak media dari empat organisasi pers dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen jurnalis untuk mengawal informasi publik, terutama terkait penanganan karhutla yang menjadi isu penting di Riau. Wakapolda Riau bersama Bupati Rohul Anton ST MM, Kapolres Rohul, dan jajaran perwira lainnya hadir langsung meninjau dan memimpin upaya pemadaman api di wilayah perbukitan Desa Menaming.
Medan yang sulit, terbatasnya akses dan minimnya sumber air membuat proses pemadaman api berlangsung sangat menantang. Namun, berkat kerja keras tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat, titik-titik api berhasil dikendalikan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak. Kebersamaan ini penting untuk memutus rantai karhutla di Rokan Hulu,” ucap Wakapolda dalam kesempatan itu.
Bupati Rohul pun mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah karhutla.
“Kami harap masyarakat bisa bersinergi menjaga lingkungan agar tidak lagi terjadi pembakaran hutan dan lahan,” ujar Bupati Anton.
Sayangnya, upaya besar ini sedikit tercoreng oleh insiden yang seharusnya tidak perlu terjadi. Pers, sebagai mitra informasi publik, berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi semua pihak.***
Sumber : Humas Polres Rohul
Penulis : Tim GWI
Editor : Irfan Syah
Posting Komentar