ROHUL – Komitmen tegas Polsek Tandun Resor Rokan Hulu (Rohul) dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang residivis berinisial MS (42), warga Kabupaten Siak, yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung makan di Simpang Pir, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu malam (27/9/2025).
MS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan juga kasus narkotika. Kali ini, ia kembali harus berurusan dengan hukum karena tertangkap sedang menyalahgunakan narkoba di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tandun Iptu Mike Kurniawan, SH, MH, didampingi Paur Humas Ipda S. Mabun, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di warung makan tersebut.
“Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, SH langsung melaporkannya kepada kami. Tim pun segera kami kerahkan untuk melakukan tindakan cepat,” ujar Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Ipda Sarlin Sihotang berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan MS di depan kamar mandi warung. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 alat isap (bong) dari botol air mineral
1 paket kecil sabu-sabu
1 buah kaca pirex
1 unit HP Realme warna abu-abu
1 kompor kecil
1 timah rokok
3 buah mancis
2 bungkus rokok One Bold
2 lembar plastik bening
Uang pecahan Rp 2.000 (diduga digunakan sebagai pembungkus kaca pirex)
Dihadapan penyidik, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan biasa digunakan bersama rekan-rekannya untuk mengonsumsi sabu.
Setelah dilakukan tes urine, tersangka terbukti positif menggunakan narkoba. Kini, MS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolsek Tandun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan, khususnya narkoba, di wilayah hukum mereka.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika. Apalagi tersangka ini adalah residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” pungkas Iptu Mike Kurniawan.
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Irfan Syah
Posting Komentar