ROHUL – Kabupaten Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dengan predikat Istimewa dan skor 96,5.




Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Provinsi Riau.


Proses Panjang dan Ketat

Predikat bergengsi ini bukan diperoleh secara instan. Proses penilaian dimulai sejak Juli 2025, melalui beberapa tahapan yang meliputi pemberkasan perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban realisasi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.


Ada lima indikator utama yang menjadi fokus penilaian KPK, yaitu:

1. Tata laksana pemerintahan desa,


2. Pengawasan,


3. Pelayanan publik,


4. Partisipasi masyarakat, dan


5. Kearifan lokal.


Pada tahap awal, Desa Pasir Luhur mencatat skor 82,5. Namun, setelah melalui penilaian lapangan pada Selasa (28/10/2025), skor meningkat tajam menjadi 96,5, yang mengantarkan desa ini meraih predikat Istimewa.


Tim KPK Lakukan Verifikasi Lapangan

Tim penilai KPK yang hadir terdiri dari Firlana Ismayadin, Herlina Jeane, dan Yuniva Tri Lestari dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK. Mereka didampingi oleh tim dari Pemerintah Provinsi Riau (Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil, dan Diskominfotik Riau), serta perwakilan dari Pemkab Rokan Hulu (Inspektorat, Dinas PMPD, dan Dinas Kominfo Rohul).


Peninjauan dilakukan di sejumlah titik pembangunan seperti kantor pelayanan desa, jalan produksi pertanian, box culvert, dan poskamling yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dan 2024.


“Poin penting dalam penilaian Desa Antikorupsi adalah peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta seberapa besar manfaat pembangunan bagi masyarakat,” jelas Firlana Ismayadin, perwakilan tim penilai KPK.


Apresiasi dari Pemerintah Daerah

Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa ini.
“Pemkab Rokan Hulu berkomitmen penuh mendukung program KPK dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan desa antikorupsi. Saat ini kami tengah menyiapkan Peraturan Bupati tentang Desa Antikorupsi yang akan diterapkan di seluruh desa di Rohul,” ungkapnya.


Ia menilai Desa Pasir Luhur layak dijadikan contoh bagi desa-desa lain di Rokan Hulu, baik dari segi administrasi maupun tata kelola pemerintahan yang tertib dan transparan.


Kepala Dinas PMPD Rokan Hulu, Prasetyo, menambahkan bahwa rancangan Perbup tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Riau dan segera memasuki jadwal finalisasi.


Rasa Syukur dari Desa Pasir Luhur

Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, tak dapat menyembunyikan rasa bangganya.
“Alhamdulillah, prestasi ini sangat membanggakan. Ini hasil kerja keras seluruh perangkat desa dan masyarakat yang telah membangun kepercayaan serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya penuh haru.


Tonggak Sejarah Baru untuk Rokan Hulu

Setelah melalui rangkaian panjang — mulai dari pembuktian dokumen fisik, wawancara dengan stakeholder desa, hingga verifikasi lapangan — tim gabungan dari KPK RI, Pemprov Riau, dan Pemkab Rokan Hulu akhirnya menggelar sidang pleno penetapan hasil akhir.


Dalam sidang tersebut, Desa Pasir Luhur resmi dinyatakan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan skor akhir 96,5 dan predikat Istimewa.


Capaian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Rokan Hulu dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta menjadi inspirasi bagi seluruh desa di Indonesia.










Sumber : Kominfo Rokan Hulu
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama