ROHUL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jumat (31/10/2025).




Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan acuan komunikasi yang terintegrasi, strategis, dan praktis dalam menghadapi berbagai situasi krisis di lingkungan pemasyarakatan.


Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasubag TU Suharno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan informasi di lingkungan pemasyarakatan.


“Dengan adanya pedoman manajemen komunikasi krisis ini, kami berharap seluruh petugas memiliki panduan yang jelas dan satu suara dalam menangani setiap situasi di lapangan secara cepat dan tepat,” ungkap Suharno.


Ia menambahkan, pedoman tersebut juga menjadi landasan untuk memastikan setiap langkah komunikasi dalam kondisi darurat tetap sesuai dengan prinsip integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang humanis.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia semakin tanggap, sigap, dan solid dalam menghadapi dinamika tugas, khususnya pada situasi krisis.








Sumber : Humas Lapas 
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama