ROHUL — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (02/12/2025). Penandatanganan ini dilakukan serentak bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau.




Langkah tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.


Komitmen Bersama Perkuat Pemidanaan Alternatif

MoU turut disaksikan oleh Plt Gubernur Riau, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, Kapolda Riau beserta jajaran Kapolres, serta para Ketua Pengadilan Negeri. Kehadiran lengkap unsur penegak hukum dan pemerintah daerah mencerminkan komitmen kolektif dalam mengimplementasikan pidana alternatif yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.


Dari Kabupaten Rokan Hulu, hadir langsung Bupati Rohul, Anton, ST., MM., didampingi Kapolres Rohul AKBP Eka Emil Putra, S.IK, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rohul.


Kehadiran pimpinan daerah secara penuh menunjukkan keseriusan Rohul dalam mendukung pemidanaan non-penjara yang dinilai lebih relevan bagi perkara ringan dan berdampak positif bagi masyarakat.


Bupati Anton: “Ini Langkah Strategis Menuju Keadilan yang Lebih Konstruktif”

Bupati Anton menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi instrumen penting untuk membangun keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri.


“Pidana kerja sosial memberikan ruang bagi pelanggar untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. Kami di Rohul siap mendukung implementasinya dengan menyediakan fasilitas, pengawasan, serta pola kerja sama lintas institusi,” ujar Bupati.


Kejati Riau: Perkuat Restorative Justice Nasional

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam sambutannya menekankan bahwa MoU ini adalah bagian dari agenda nasional untuk memperkuat restorative justice, dengan fokus pada pemulihan keadaan alih-alih sekadar penghukuman.


Pidana kerja sosial dipandang lebih:

Mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan,

Memberi manfaat langsung bagi masyarakat,

Menghadirkan edukasi serta efek jera yang konstruktif.



Penandatanganan Serentak dan Diskusi Teknis

Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan penandatanganan MoU secara serentak, sesi foto bersama, serta diskusi teknis mengenai mekanisme penerapan pidana kerja sosial di daerah masing-masing.


Dengan MoU ini, Kabupaten Rokan Hulu menegaskan diri sebagai daerah yang proaktif dalam inovasi layanan hukum dan penguatan sistem pemidanaan modern.


Rohul Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial Secara Terukur

Pemerintah Kabupaten Rohul bersama kepolisian dan kejaksaan berkomitmen memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terukur, terawasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Melalui kebijakan ini, Rohul membuka babak baru menuju sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini.









Sumber : Kominfo 
Editor    : Irfan Syah 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama